benalla.my.id

Referensi Utama Berita Terkini dan Akurat

Wakil DPR Peringatkan Bahaya Perjanjian Dagang AS-Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, , mendesak perlunya evaluasi ulang terhadap Timbal Balik (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Peringatan ini disampaikan Yulius terkait potensi dampak negatif dari kesepakatan yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan mantan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026.

Menurut Yulius, perjanjian tersebut disepakati tanpa ada diskusi dan persetujuan dari parlemen, serta tanpa adanya perubahan substansi yang diperlukan. Dia menekankan bahwa ART perlu ditinjau kembali karena berhubungan langsung dengan kepentingan nasional.

“Selain itu, terdapat celah dalam substansi ART yang dapat menjadi tantangan besar bagi Indonesia, terutama dalam konteks ,” ungkap Yulius dalam pernyataannya tertulis pada 15 Mei 2026.

Yulius menekankan bahwa data merupakan aset strategis, sehingga Pasal 3 ART — khususnya Pasal 3.2 mengenai transfer data — perlu mendapat perhatian. Pasal ini mengatur Fasilitas Perdagangan Digital yang mendorong liberalisasi digital dan memperlancar aliran data dalam inovasi serta perdagangan digital antara Indonesia dan AS.

“Masalahnya, pengaturan ini tidak seimbang. Ini lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS, sementara berpotensi merugikan kepentingan nasional,” kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Yulius menegaskan bahwa salah satu risiko adalah kewajiban Indonesia untuk menjamin transfer data lintas batas melalui sistem elektronik yang andal dan dengan perlindungan yang memadai untuk operasi bisnis. Dia berpendapat bahwa Indonesia terjebak dalam “jeratan halus” karena masih bergantung pada infrastruktur dan layanan digital asing, yang membuat perlindungan data nasional bergantung pada teknologi global yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan AS.

“Risiko ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan monitoring yang memadai agar keamanan dan kepentingan warga tetap terjaga,” tambahnya.

Kekhawatiran lain, menurut Yulius, terletak pada Pasal 3.4 yang mengatur Persyaratan Akses Pasar, yang melarang Indonesia untuk meminta transfer teknologi, akses ke kode sumber, atau algoritma sebagai syarat bagi perusahaan AS yang beroperasi di dalam negeri.

“Meskipun aturan ini mungkin meningkatkan daya tarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah tetap memerlukan mekanisme audit dan akuntabilitas yang kredibel, terutama untuk mengantisipasi risiko dan bias algoritma yang dapat merugikan kepentingan nasional,” kata Yulius.

Dia juga menyoroti Pasal 3.3 mengenai Perjanjian Perdagangan Digital, yang mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain jika dianggap memengaruhi kepentingan AS.

“Aturan ini tentu akan membatasi kerjasama Indonesia dengan negara lain. Ini akan menyulitkan jika Indonesia memerlukan kerjasama perdagangan digital dengan pihak selain AS untuk mendukung kepentingan nasional,” tuturnya.

Yulius menegaskan bahwa masyarakat harus mengingatkan pemerintah bahwa kedaulatan di era digital ditentukan oleh siapa yang mengontrol data. Dia mempertanyakan kedaulatan digital Indonesia ketika infrastruktur dan tata kelola digital sangat bergantung pada entitas asing seperti AS.

Menurut Yulius, tanpa persiapan infrastruktur yang memadai, mekanisme transfer data hanya akan memfasilitasi akses kepada data warga tanpa pengendalian yang tepat. “Kita harus memahami bahwa serangan siber bukan hanya ancaman potensial, tetapi ancaman nyata yang harus diantisipasi sebagai masalah kedaulatan. Infrastruktur vital suatu negara dapat terkompromikan melalui serangan siber,” tegasnya.

Yulius menyebutkan contoh serangan Rusia terhadap pembangkit listrik Ukraina pada tahun 2015. Ia menambahkan bahwa peningkatan ketegangan antara AS dan Iran di Timur Tengah dapat meningkatkan ancaman terhadap ketahanan siber dan keamanan nasional Indonesia.

Dia juga mencatat bahwa badan pengawas perlindungan data pribadi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia belum terbentuk. Selain itu, infrastruktur digital juga perlu diperkuat untuk menghadapi tantangan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *