Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa wabah Ebola yang terjadi di Republik Demokratik Kongo dan Uganda telah ditetapkan sebagai darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, atau dikenal dengan istilah public health emergency of international concern (PHEIC). Penetapan ini disampaikan oleh WHO dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan baru-baru ini.
Pada hari Jumat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) melaporkan bahwa terdapat 13 kasus Ebola yang telah terkonfirmasi melalui tes laboratorium di Republik Demokratik Kongo, termasuk empat kasus kematian. Selain itu, sebanyak 246 kasus yang belum terkonfirmasi juga telah diidentifikasi, sementara otoritas setempat sedang menyelidiki kemungkinan kematian yang terkait dengan wabah tersebut pada 65 orang lainnya.
Pemerintah Uganda juga mengambil langkah dengan menetapkan status siaga tinggi menyusul wabah yang semakin mengkhawatirkan ini. Dalam pernyataan terpisah, WHO mengungkapkan bahwa penyakit Ebola yang disebabkan oleh virus Bundibugyo di kedua negara ini merupakan sebuah situasi darurat kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian, meskipun saat ini belum memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai pandemi.
WHO menegaskan bahwa jumlah pasti orang yang terinfeksi dan lokasi penyebarannya masih belum dapat dipastikan secara akurat. Di akhir bulan Januari, WHO mengirimkan tim ahli ke Uganda untuk memberikan bantuan kepada pemerintah setempat dalam mengatasi wabah Ebola yang tengah berlangsung. Bulan Februari, WHO juga mengumumkan dimulainya uji coba vaksin Ebola pertama di Uganda, sebagai langkah pencegahan yang penting.
Walaupun Kementerian Kesehatan Uganda menyatakan bahwa wabah Ebola di negara tersebut telah berakhir pada akhir April, status PHEIC tetap diberlakukan. PHEIC merupakan deklarasi resmi yang dikeluarkan oleh WHO mengenai situasi darurat kesehatan masyarakat yang berpotensi menyebar ke negara lain dan memerlukan respons internasional yang terkoordinasi. Sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional 2005, setiap negara memiliki kewajiban hukum untuk merespons dengan cepat terhadap status PHEIC yang ditetapkan oleh WHO.






Leave a Reply