Polda Kalimantan Timur menangkap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Bonar Adiguna, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara. Penangkapan ini terjadi akibat dugaan keterlibatannya dalam penjualan narkotika sintetis, yang semakin menambah deretan kasus penyalahgunaan wewenang di institusi kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yuliyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan Yohanes berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda bersama Bea Cukai. Mereka mendeteksi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam proses pengambilan paket tersebut, seorang pria ditangkap oleh polisi dan dari hasil interogasi, terungkap bahwa ia menerima perintah langsung dari Yohanes untuk mengambil paket berisi etomidate.
Setelah itu, pengembangan dilakukan terhadap paket lain yang berada di Balikpapan. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II, yaitu Hexahydrocannabinol (HHC), yang dikenal masyarakat sebagai “cairan narkotika sintetis”. Laboratorium forensik kemudian mengonfirmasi bahwa cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.
Dari hasil penyelidikan, Yohanes diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket narkotika serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Tercatat, terdapat sedikitnya lima kali pengiriman paket, dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika yang berhasil diidentifikasi. Tindakan ini menunjukkan jaringan yang cukup terorganisir dalam operasional penyelundupan narkoba yang melibatkan oknum aparat.
Yohanes ditangkap pada 1 Mei 2026 dan kini menghadapi jeratan hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tindakan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi sebagai anggota Polri juga akan diproses sesuai ketentuan internal.
Komisaris Yuliyanto menegaskan bahwa Yohanes berpotensi dipecat secara tidak terhormat, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Proses sidang KKEP terhadap Yohanes akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Penangkapan ini tentunya menjadi sorotan publik dan menambah tekanan pada institusi kepolisian untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.









Leave a Reply