Rencana pemerintah untuk membentuk badan khusus guna mengendalikan ekspor komoditas strategis menuai perhatian dari kalangan industri tambang. Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) meminta agar pemerintah melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan keberlanjutan sektor pertambangan.
Direktur Eksekutif API, Sari Esayanti, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor mineral dan batu bara. Namun, ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan, harus ada pertimbangan terhadap kontrak penjualan jangka panjang yang telah disepakati antara pelaku usaha dan pembeli di luar negeri.
“Penting untuk memperhatikan kepastian usaha, kelangsungan kontrak jangka panjang, serta menciptakan iklim investasi yang kompetitif, agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” jelas Sari dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Mei 2026.
Lebih lanjut, Sari menekankan bahwa banyak perusahaan tambang yang telah melakukan perhitungan investasi dan keekonomian usaha berdasarkan kontrak jangka panjang tersebut. Oleh karena itu, kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan pasar serta daya saing industri tambang Indonesia di panggung global.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilaksanakan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Komoditas yang akan diekspor dalam tahap awal mencakup minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy.
Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya.
Di sisi lain, ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai bahwa pembentukan lembaga negara untuk mengelola ekspor komoditas dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, asalkan dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas. Ia juga mengingatkan pentingnya belajar dari pengalaman Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Orde Baru yang berpotensi menciptakan praktik monopoli akibat lemahnya pengawasan dan transparansi.
“Masalah utama bukan terletak pada kehadiran negara dalam perdagangan komoditas, tetapi pada desain kelembagaannya. Jika entitas baru hanya menjadi pintu tunggal ekspor tanpa transparansi harga dan pengawasan independen, kebijakan itu berisiko menciptakan monopoli baru,” ujarnya. Namun, jika dikelola dengan tata kelola yang terbuka dan melindungi produsen, badan tersebut dapat menjadi alat untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.










Leave a Reply