benalla.my.id

Referensi Utama Berita Terkini dan Akurat

Safe Migrant Kecam Penghentian Kasus Persetubuhan Anak

Jaringan Safe Migrant mengkritik penghentian kasus persetubuhan anak

Jaringan Peduli Perempuan dan Anak di mengecam keputusan Negeri Batam yang menghentikan penuntutan terhadap kasus dugaan persetubuhan anak. Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa pelaku dan korban telah menikah serta mencapai kesepakatan damai. Mereka berpendapat bahwa langkah ini menciptakan preseden buruk bagi dan berpotensi menormalkan terhadap anak.

Ketua Jaringan Safe Migrant, Pdt Musa Sau, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, Musa menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme deponering ini membuka peluang bagi pembenaran tindakan kekerasan seksual terhadap anak, baik di Batam maupun secara nasional. “Kami merasa kecewa karena penghentian penuntutan ini justru membuka peluang bagi terjadinya lebih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Musa saat konferensi pers di Kantor Yayasan Embun Pelangi pada 16 Mei 2026.

Musa menambahkan, keputusan ini memberi sinyal yang salah kepada masyarakat, di mana mereka dapat beranggapan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diselesaikan hanya dengan menikahkan pelaku dan korban. “Orang akan berpikir bahwa masalah seperti ini bisa diselesaikan tanpa melalui proses hukum,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyalahkan korban atau pelaku, namun sangat menyayangkan keputusan negara yang menghentikan proses hukum, yang dinilai sangat berisiko meningkatkan kasus serupa di masa depan. Menurutnya, pendekatan penghentian penuntutan dalam kasus ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. “Kami menolak penghentian penuntutan kekerasan seksual terhadap anak hanya karena ada pernikahan atau perdamaian antara pelaku dan korban,” imbuhnya.

Jaringan ini juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meninjau kembali keputusan tersebut, agar mekanisme deponering dan keadilan restoratif tidak disalahgunakan untuk menormalisasi tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Musa menegaskan, “Kami akan terus mendesak aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.” Dia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama mengawal kasus ini. “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum anak,” katanya.

Musa juga mengungkapkan keprihatinan mengenai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, penghentian penuntutan yang diumumkan secara resmi justru berpotensi memperburuk situasi. “Harapan kita adalah angka kekerasan terhadap anak semakin turun, tetapi keputusan seperti ini justru membuka peluang bagi meningkatnya kasus-kasus semacam itu,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, jaringan tersebut berencana untuk melakukan audiensi dengan pihak terkait untuk menyampaikan keberatan secara langsung. “Kami berharap keputusan seperti ini tidak hanya mempertimbangkan aspek sosial masyarakat atau tekanan sosial, tetapi lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam melalui siaran pers pada 12 Mei 2026 mengumumkan telah memutuskan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan umum. Salah satu perkara yang dihentikan penuntutannya adalah kasus yang melibatkan JRN terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kejari Batam menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan karena tersangka dan korban telah menikah secara sah serta mencapai perdamaian. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial melalui mekanisme restorative justice.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *